STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAHAN DI TINGKAT KECAMATAN
Kecamatan
adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa - desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah
kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat
merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau
walikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat
kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.
Perangkat
kecamatan itu antara lain:
- Sekretaris kecamatan
- Seksi - seksi yang terdiri atas: Seksi pemerintahan, Seksi pembangunan, Seksi perekonomian, Seksi kemasyarakatan, Seksi ketenteraman dan ketertiban
a.
Camat merupakan
pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/
walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi syarat. Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang
- undangan. Seperti halnya desa, struktur organisasi di satu kecamatan dengan
kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi - seksi yang ada juga dapat
berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya
memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda - beda. Oleh karena itu, struktur
organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing -
masing kecamatan. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang bertugas menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan segala bidang, dan memelihara keamanan serta
ketenteraman masyarakat kecamatan.
“Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan,
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan,
g.melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan
b. Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Sekcam memimpin sekretariat kecamatan yang berada di bawah camat dan
bertanggung jawab langsung kepada camat. Tugasnya membantu camat di bidang
administrasi dan pelayanan umum.
c.
Seksi seksi
Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu beberapa kepala seksi. Kepala
seksi sebagai pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing.
Untuk urusan teknis seperti melayani surat menyurat, mengirim undangan,
mencatat keluar masuknya keuangan dan lainnya, diserahkan kepada staff pegawai
kecamatan.dan Dalam menjaga keamanan, camat dibantu oleh kepolisian sektor
(Polsek) yang dikepalai kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Camat juga dibantu
Komando Rayon Militer (Koramil) yang dikepalai olehKomandan Rayon Militer
(Danramil). Camat, Kapolsek, dan Danramil disebut muspika (musyawarah
pimpinan kecamatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar