Struktur Organisasi


STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DI TINGKAT KECAMATAN
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa - desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.
Perangkat kecamatan itu antara lain:
  • Sekretaris kecamatan
  • Seksi - seksi yang terdiri atas: Seksi pemerintahan, Seksi pembangunan, Seksi perekonomian, Seksi kemasyarakatan, Seksi ketenteraman dan ketertiban
 
a.      Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/ walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang - undangan. Seperti halnya desa, struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga belum tentu sama. Seksi - seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda - beda. Oleh karena itu, struktur organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing - masing kecamatan. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan segala bidang, dan memelihara keamanan serta ketenteraman masyarakat kecamatan.
“Menurut PP. Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan,
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan,
g.melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
b. Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Sekcam memimpin sekretariat kecamatan yang berada di bawah camat dan bertanggung jawab langsung kepada camat. Tugasnya membantu camat di bidang administrasi dan pelayanan umum.
c.         Seksi seksi
Dalam menjalankan tugasnya, Camat dibantu beberapa kepala seksi. Kepala seksi sebagai pembantu dan pelaksana tugas camat sesuai bidangnya masing-masing. Untuk urusan teknis seperti melayani surat menyurat, mengirim undangan, mencatat keluar masuknya keuangan dan lainnya, diserahkan kepada staff pegawai kecamatan.dan Dalam menjaga keamanan, camat dibantu oleh kepolisian sektor (Polsek) yang dikepalai kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Camat juga dibantu Komando Rayon Militer (Koramil) yang dikepalai olehKomandan Rayon Militer (Danramil). Camat, Kapolsek, dan Danramil disebut muspika (musyawarah pimpinan kecamatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar